Kabar gembira bagi guru dan tata usaha tu honorer di indonesia karena tahun 2014 2015 ini pemerintah telah mengeluarkan pemberitahuan tentang usulan tunjangan guru dan tata usaha untuk anggaran tahun 2014 2015. Salah satu tunjangan yang diterima para guru yakni tunjangan profesi guru tpg baik yang berstatus pns maupun non pns.
Tutorial Uji Kompetensi Guru Online
Untuk tata usaha adalah sebagai berikut.
Tunjangan fungsional guru honorer 2015. Pembayaran tunjangan profesi guru bagi GBPNS mulai dibayarkan pada Januari 2015. Kuota tunjangan itu sangat kecil. Akhir-akhir ini banyak guru honorer non PNS baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta yang bertanya-tanya mengapa SK Tufung saya tidak ada dan SK tufung tidak ada berarti Anda tidak akan mendapatkan tunjangan.
Juknis Tunjangan Fungsional Guru STF Tahun 2015 Bagi rekan guru yang belum berstatus menjadi guru PNS dan bisa dibilang masih guru honorer tidak usah kawatir karena pemerintah pun masih memberikan kontribusi berupa tunjangan Fungsional guu walaupun perbulan cuma 300ribu tidak masalah buat tambah-tambah lumayan untuk mengetahui secara detail mengenai Juknis tunjangan fungsional guru. Surat Edaran Tunjangan Guru TU Honorer tahun 2015 A. Bantuan dan perhatian ini diberikan dalam bentuk tunjangan fungsional STF 2015 yang memiliki kualitas hampir setara dengan guru-guru yang telah PNS.
Diantaranya adalah tunjangan fungsional kesra APBD I dan kesra APBD II. Sedangkan Jumlah dana tunjangan khusus bagi guru bukan PNS yang belum di inpassing adalah sebesarRp. 300000 per bulan yang sumber dananya berasal dari APBN Tahun Anggaran 2015.
Para guru honorer ini akan mendapatkan tunjangan fungsional sebesar rp. Bantuan dan perhatian ini diberikan dalam bentuk tunjangan. Edaran tunjangan guru dan tu 2015.
Contoh surat keterangan penghasilan guru honorer sd. Sumber dana untuk pembiayaan program tunjangan fungsional guru berasal dari APBN Tahun Anggaran 2015. Persyaratan Tunjangan Fungsional Untuk Guru Honorer atau Non PNS Tingkat kesejahteraan guru honorer memang sangat rendah.
Ini Dia Syarat Penerima Tunjangan Fungsional Guru Honorer Non PNS 2015. Para guru honorer ini akan mendapatkan tunjangan fungsional sebesar Rp. Surat edaran tunjangan guru tu 2015 selamat siang.
Para guru honorer ini akan mendapatkan tunjangan fungsional sebesar Rp. Beranda tentang guru Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Honorer Pengertian Besaran dan Persyaratan Minggu November 22 2015 Tapi keberadaannya sepeti tidak begitu kentara di tengah-tengah hingat bingar kesejahteraan guru PNS yang terus meningkat. Syarat Guru Tidak tetap mendapatkan tunjangan fungsional 2015 Guru Honorer mendapatkan tunjang fungsional INFORMASI TUNJANGAN FUNGSIONAL GTT DAN GTY 2015 - Tentang Bimbingan dan Konseling Tentang Bimbingan dan Konseling.
Program Subsidi Tunjangan Fungsional STF atau sering disebut Tunjangan Fungsional Guru TFG adalah merupakan program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil GBPNS yang bertugas di satuan. Petunjuk Teknis Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional STF Bagi Guru Non PNS merupakan acuan dalam pelaksanaan penyaluran subsidi tunjangan fungsional tahun 2015. Pemerintah kembali memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada guru Non-PNS.
Tunjangan fungsional merupakan subsidi yang diberikan pemerintah kepada guru Non-PNS atau guru honorer. Sehubungan dengan tunjangan fungsional guru pada tahun 2015 khususnya untuk guru honorer swasta ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi untuk bisa mendapatkan tunjangan fungsional sesaat lagi volimaniak akan memberikan penjelasannya berikut hal penting terkait tunjangan fungsional guru tahun 2015. Saat ini Kemendikbud mempunyai skema tunjangan fungsional per satu guru honorer Rp300000 perbulan.
Syarat Penerima Tunjangan Fungsional Tahun 2015. Info Penting Syarat Guru Honorer Mendapat Tunjangan Fungsional Tahun 2015. Sumarna Surapranata selaku Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan GTK Kemendikbud mengatakan bahwa dirinya diminta khusus oleh Mendikbud Anies Baswedan untuk menaikkan tunjangan fungsional bagi guru honorer.
Ini yang akan kita coba tingkatkan agar guru honorer semakin bermartabat katanya di Kantor Kemendikbud Jakarta Selatan Jumat 1962015. Besaran Tunjangan Khusus untuk Guru honorer atau guru bukan PNS yang telah disetarakan adalah setara 1 satu kali gaji pokok dikenakan Pajak Penghasilan PPh sesuai ketentuan yang berlaku. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemdikbud akan segera memberikan tunjangan fungsional sebesar Rp300 ribu per bulan.
Kriteria Guru Penerima Tunjangan Fungsional Tahun 2015. Pemerintah kembali memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada guru Non-PNS. Besarnya tunjangan fungsional adalah sebesar Rp.
1500000- satu juta lima ratus ribu rupiah per-orang per-bulan dikenakan Pajak. Kuota tunjangan itu sangat kecil. Ini yang akan kita coba tingkatkan agar guru honorer semakin bermartabat ujar Sumarna di Kantor Kemendikbud Jakarta Selatan Jumat 1962015.
Besaran tunjangan profesi guru bukan PNS sebelum Januari 2015. GURU HONORER PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL GBPNS 2015. Sumber dana untuk pembiayaan program tunjangan fungsional guru berasal dari APBN Tahun Anggaran 2015.
Diketahui tahun ini tunjangan Rp300000 perbulan diberikan. Pelaksanaan program subsidi tunjangan fungsional dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan karena adanya komunikasi antara pemerintah pusat dinas pendidikan provinsi maupun. Untuk saat ini skema tunjangan yang berlaku adalah Rp300000 perbulan per satu guru.
Baca juga cek sktp ptk dikdas 2015 cek sk tunjangan fungsional dikmen 2015. Untuk membantu meningkatkan kesejaheraan guru honorer pemerintah mengucurkan sejumlah tunjangan. Kabar gembira bagi guru honorer atau guru yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru TPG.
Para guru yang masih bersetatus sebagai pegawai honorer dapat berbesar hati karena pemerintah telah memperhatikan dengan seksama kondisi para guru yang telah mengabdi dengan sungguh-sungguh tetapi belum bisa diangkat sebagai PNS. Sabtu November 14 2015. Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pns besarnya rp 300 000 per bulan yang pembayarannya dicairkan setiap 6 bulan sekali dan kriteria penerima tunjangan fungsional ditetapkan berdasarkan kuota masing masing kab kota.
Struktur Organisasi Sdlb Smplb Smalb Organisasi Pendidikan Struktur Organisasi
Kabar Guru Jadwal Ukg Tahun 2015 Surat Edaran Dari Ditjen Gtk
Penerima Tunjangan Insentif Guru Non Pns 2017 Sekolahdasar Net
Kabar Guru Guru Terlilit Hutang Di Bank Mengajar Jadi Tak Maksimal Pendidikan Perasaan Ungkapan
Syarat Pencairan Tunjangan Fungsional Guru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar